Senin, 25 Mei 2009

Menyoal Mutu Pegawai TU Sekolah

Senin, 25 Mei 2009 0
Bahan ini cocok untuk Sekolah Menengah bagian TATA USAHA / SCHOOL ADMINISTRATION.
Nama & E-mail (Penulis): JUNAIDI, M.Ag
Saya Guru di SMP Negeri 35 Padang
Topik: Tata Usaha Sekolah
Tanggal: 7 Agustus 2007
Menyoal Mutu Pegawai TU Sekolah
Oleh : Junaidi, M.Ag

A succesful team is a group of many hands
but of one mind

Berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan terus dilakukan pemerintah. Menurut Fasli Jalal (2001:110) setidaknya ada empat aspek penting yang tengah menjadi program pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, yaitu aspek kurikulum, tenaga kependidikan, sarana pendidikan, dan kepemimpinan satuan pendidikan.

Di samping itu, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah melalui mentri Pendidikan Nasional juga telah mencanangkan "gerakan peningkatan mutu pendidikan" pada tanggal 2 Mei 2002. Gerakan ini dimaksudkan untuk memacu percepatan peningkatan mutu pendidikan nasional yang tengah terpuruk. Namun tanpa bermaksud mengurangi penghargaan terhadap hasil yang telah diperoleh melalui upaya peningkatan mutu pendidikan tersebut, agaknya patut diakui bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan kita belum membuahkan hasil yang terlalu menggembirakan.

Di tingkat sekolah, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan ternyata masih banyak menemukan kendala-kendala yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Di antara kendala tersebut yang sepertinya luput dari pantauan banyak orang ialah masalah mutu pegawai tata usaha (TU) sekolah yang belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Disadari atau tidak, mutu pegawai tata usaha sekolah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi mutu sebuah sekolah. Tapi patut disayangkan, upaya peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah kelihatannya kurang mendapat perhatian.

Memang harus diakui bahwa kunci utama peningkatan mutu pendidikan di sebuah sekolah adalah guru. Tanpa didukung oleh mutu guru yang baik upaya peningkatan mutu pendidikan akan menjadi hampa, sekalipun didukung oleh komponen lainnya yang memadai. Karenanya tentu sangat beralasan bila pemerintah saat ini lebih memfokuskan peningkatan mutu guru sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi kondisi saat ini sangat menuntut perlunya keseriusan untuk meningkatkan mutu guru.

Namun sekalipun prioritas utama sekarang ini tengah diberikan pada upaya peningkatan mutu guru, pemerintah tentu juga harus menolehkan perhatian pada upaya peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah. Sebagai sebuah sistem, sekolah juga terdiri dari beberapa komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi antara yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada satu komponen saja yang "error", maka sistem sekolah juga akan turut "error". Dalam realitasnya memang tidak jarang sistem sebuah sekolah menjadi "bermasalah" karena faktor mutu dan kinerja pegawai tata usaha yang (maaf) rendah.

Walaupun hubungan antara mutu pendidikan sebuah sekolah dengan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah merupakan hubungan yang bersifat tidak langsung, namun harus diakui (sekalipun tidak dilengkapi dengan data hasil penelitian) bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah turut mempengaruhi mutu pendidikan sebuah sekolah. Karenanya, upaya peningkatan mutu pendidikan juga harus menyentuh peningkatan mutu dan kinerja kepala dan pegawai tata usaha sekolah agar mereka bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi peningkatan mutu pendidikan di sebuah sekolah.

Mutu dan Kinerja Pegawai TU Sekolah Rendah?

Tulisan ini sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menghakimi apalagi menvonis mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah. Untuk menilai mutu dan kinerja sebuah profesi yang dilakoni banyak orang ini tentu selayaknya menggunakan data-data ilmiah yang lebih objektif. Jika penulis berasumsi bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah masih rendah, itu hanyalah pendapat pribadi yang didasari oleh pengamatan penulis dari beberapa contoh kasus yang ada di sekitar lingkungan penulis. Sekalipun penulis berkeyakinan bahwa di sekolah lain nasibnya juga tidak akan terlalu jauh berbeda dengan contoh kasus yang penulis amati.

Ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah masih rendah, yaitu : pertama, masih banyak pegawai tata usaha sekolah yang tidak (belum?) mempunyai kemampuan, kecakapan atau keahlian yang memadai untuk mengerjakan tugas-tugas mereka (yang wajib apalagi yang sunat) dengan performa yang baik dan memuaskan. Contoh paling sederhana ialah masih sangat banyaknya pegawai tata usaha sekolah (mungkin juga termasuk kepala tata usaha) yang belum bisa mengoperasikan komputer dengan baik untuk urusan administrasi tata usaha sekolah. Padahal hampir seluruh administrasi sekolah saat ini menggunakan komputer. Selain itu, di bidang-bidang lain juga terlihat masih banyak kesemrautan kerja tata usaha sekolah seperti pengarsipan surat yang tidak tertata rapi, surat masuk dan keluar sering hilang, data-data sekolah banyak yang tidak lengkap dan tidak ada, dan kalaupun ada banyak yang tidak up to date.

Bila melirik pula ke perpustakaan yang juga menjadi bagian tugas dari tata usaha, "wajah" pustaka juga belum banyak mencerminkan sebuah perpustakaan yang telah mendapat sentuhan dari tangan-tangan pegawai yang profesional. Padahal ini semua sebenarnya barulah pekerjaan yang bersifat "melaksanakan". Dan tentu bisa dibayangkan bila melaksanakan saja kurang beres, apalagi "merencanakan". Jangankan disuruh membuat proposal maupun laporan kegiatan, sedangkan membuat konsep sehelai surat yang tidak ada contohnyapun terkadang tidak bisa. Padahal di setiap kegiatan sekolah (yang ada SK Panitia dan tentu juga ada honornya) selalu yang menjadi sekretaris adalah kepala tata usaha.

Kedua, masih rendahnya disiplin, loyalitas dan tanggung jawab pegawai tata usaha sekolah dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pegawai tata usaha sekolah. Ketaatan sebagian mereka barulah sekedar ketika ada kepala sekolah. Bila kepala sekolah tidak ada atau keluar karena suatu keperluan, maka para pegawaipun juga akan menghilang satu persatu. Dan yang lebih ironisnya lagi ternyata ada pegawai tata usaha yang "berani" datang kesekolah hanya beberapa hari sebelum dan sesudah tanggal baru, sekedar untuk mengambil "sisa gaji'.

Ketiga, masih belum tercerminnya pelayanan prima yang diberikan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat. Banyak orang tua, siswa ataupun warga masyarakat yang berurusan kurang dilayani dengan penuh keramahan, penuh perhatian, cepat, tepat, mudah dan tidak berbelit-belit. Terkadang kala ternyata untuk mengurus surat pindah maupun surat keterangan saja harus "batele-tele". Dan yang lebih parahnya lagi kadang-kadang harus pakai "tanda terimakasih" pula.

Keempat, masih belum nampaknya kecerdasan emosional, spritual, dan bahkan juga kecerdasan intelektual pegawai tata usaha sekolah dalam memecahkan berbaga permasalahan serta dalam berinteraksi di lingkungan sekolah. Masih banyak pegawai tata usaha yang justru lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bergunjing ketimbang untuk menorehkan prestasi kerja yang lebih baik. Bahkan tidak jarang kebiasaan bergunjing ini menjadi "api" yang menyebabkan permusuhan di dalam komunitas lingkungan sekolah. Ini semua tentu semakin memperjelas betapa (sebagian besar/kecil?) pegawai tata usaha sekolah belum memperlihatkan mutu dan kinerja yang memuaskan.

Di berbagai sekolah ternyata masih banyak "jabatan" yang seharusnya dipegang oleh pegawai tata usaha tetapi justru harus dihandle oleh guru. Contoh kasus paling banyak ditemukan ialah masih banyaknya guru yang menjadi bendahara atau pengelola keuangan sekolah seperti menjadi bendahara gaji/rutin, bendahara BOS, dan bendahara komite sekolah. Padahal posisi tersebut seharusnya dipegang oleh pegawai TU sekolah.

Di sekolah penulis sendiri, dari tiga bendahara yang ada, tidak ada satupun yang dipegang oleh pegawai tata usaha sekolah. Yang justru lebih ironisnya dua dari bendahara tersebut dihandle oleh dua orang wakil kepala sekolah. Bisa dibanyangkan bagaimana seorang guru bekerja secara overlape sementara pegawai tata usaha justru setiap hari kekurangan pekerjaan.

Lalu mengapa jabatan yang seharusnya diberikan kepada pegawai tata usaha sekolah ini diberikan kepada guru? Apakah guru yang terlalu "rakus" dengan jabatan yang ada di sebuah sekolah? Dalam konteks manajemen sekolah tentu semua tugas tambahan yang diberikan kepada guru maupun pegawai tata usaha sekolah merupakan kebijakan kepala sekolah yang telah dipertimbangkan secara matang. Bila kepala sekolah justru lebih mempercayai guru untuk memegang sebuah jabatan yang seharusnya dipegang oleh pegawai tata usaha sekolah, maka tentu akan muncul pertanyaan, ada apa dengan pegawai tata usaha sekolah?

Pegawai Tata Usaha Sekolah Masa Depan

Masa depan sebuah sekolah sebagian besar ditentukan oleh orang-orang yang ada di sebuah lingkungan sekolah. Untuk meraih masa depan sekolah yang lebih baik, seyogyanya setiap personalia sekolah saling bersinergi, bekerjasama dan sama-sama bekerja dengan penuh keikhlasan untuk mewujudkan masa depan sekolah yang lebih baik, lebih mencerahkan dan lebih mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penempatan pegawai tata usaha sekolah ke depan seharusnya benar-benar mempertimbangkan mutu, kemampuan, kecakapan, atau keahlian yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka di bidangnya masing-masing. Diharapkan ke depan pegawai tata usaha sekolah benar-benar tenaga profesional di bidangnya, seperti profesional di bidang manajemen perpustakaan, profesional di bidang manajemen keuangan sekolah, profesional di bidang kearsipan, profesional di bidang teknologi informatika komputer. Dan penempatan tenaga profesional di lingkungan tata usaha sekolah ini seyogyanya mengacu pada prinsip the righ man on the righ job.

Ini berarti untuk menjadi pegawai TU sekolah yang profesional dan berkontribusi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan tidak cukup lagi hanya dengan mengandalkan ijazah SLTA. Tanpa bermaksud mengurangi penghargaan terhadap segmen ini, tentunya sangat tidak adil menempatkan pegawai TU sekolah yang rata-rata Cuma berijazah SLTA sementara mereka dituntut harus serba bisa dalam segala persoalan "tetek bengek" tata usaha sekolah. Padahal tugas-tugas TU sekolah semakin hari semakin kompleks dan semakin membutuhkan orang-orang yang betul-betul trampil dan profesional.



Dengan adanya penempatan tenaga profesional untuk menjadi pegawai tata usaha sekolah, diharapkan setiap komponen yang ada di sekolah akan mampu mengoptimalkan kinerja mereka masing-masing. Peran "ganda" yang selama ini banyak dimainkan guru diharapkan akan segera berakhir. Bila guru tidak ada lagi yang overlape, maka tentu guru akan lebih bisa mengoptimalkan kemampuannya untuk memacu peningkatan mutu pendidikan. Sekalipun di sisi lain harus diminta kerelaan guru yang memainkan peran ganda tersebut untuk melepas sebagian "lobang piti masuak" mereka.

Di samping itu, dengan adanya tenaga profesional di lingkungan pegawai tata usaha sekolah diharapkan dapat semakin memacu peningkatan mutu manajamen sekolah. Apalagi dalam perspektif manajemen berbasis sekolah semakin menuntut tersedianya pegawai tata usaha sekolah yang benar-benar mampu berkontribusi positif dalam peningkatan mutu sekolah. Belajar dari pengalaman yang ada, ternyata cukup banyak sekolah yang dikelola dengan manajemen "tukang sate" yang berakibat terjadinya penumpukan pekerjaan sekaligus tanggung jawab pada seorang individu saja ( one man show ). Kesalahan ini tentu tidak bisa disebut murni kesalahan kepala sekolah semata, tetapi di dalamnya juga include faktor ketidakberdayaan kepala dan pegawai tata usaha sekolah untuk memainkan peran mereka masing-masing.

Selain memiliki kemampuan, keahlian atau kecakapan yang memadai, yang tidak kalah pentingnya ialah pegawai TU sekolah di masa depan harus memiliki visi dan komitmen yang kuat untuk turut memajukan dunia pendidikan. Sekolah di samping menjadi "lahan penghidupan" juga harus dipandang sebagai lahan untuk beramal. Sehingga setiap pekerjaan tidak harus selalu diukur dengan materi yang akan diterima. Seyogyanya prinsip hidup "berbuat dan memberikan yang terbaik" menjadi budaya setiap individu di lingkungan sekolah. Ini juga berarti pegawai TU sekolah juga harus memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial di samping kompetensi profesional. Semoga !
Saya JUNAIDI, M.Ag setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Sertifikasi Guru dan Dosen : Suatu Harapan atau Pelecehan

Identitas Penulis :

Drs. Zamsir, M.Pd
Dosen FKIP Universitas Haluoleo Kendari
(Sekarang sedang studi S3 di UNY Jurusan Penelitian dan Evaluasi Pendidikan).
JL. Wolter Monginsidi TR II/548 B Rw.12/Rt.44 Bangirejo-
Judul: Sertifikasi Guru dan Dosen : Suatu Harapan atau Pelecehan
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian LAIN / OTHER.
Nama & E-mail (Penulis): Drs.Zamsir,M.Pd
Saya Dosen di Universitas Haluoleo Kendari
Topik: Sertifikasi Guru dan Dosen
Tanggal: 19 April 2006
Sertifikasi Guru dan Dosen : Suatu Harapan atau Pelecehan
Oleh : Zamsir

Setelah disahkannya undang-undang guru dan dosen, yakni Undang-Undang No.14 Tahun 2005, profesi guru dan dosen kembali menjadi perhatian dikalangan banyak pihak, baik yang berkecimpung dalam dunia pendidikan maupun dikalangan pemerhati pendidikan. Mengapa tidak, kehadiran undang-undang tersebut telah menambah wacana baru akan dimantapkannya hak-hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Di antara hak yang paling ditunggu-tunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen. Sayangnya, kehadiran undang-undang ini menemui banyak kendala dalam implementasinya, bahkan rektor UGM (Sofian Effendi) pernah mengatakan bahwa undang-undang guru dan dosen hanyalah sebuah pepesan kosong kalau urgensi dan subtansinya tidak realistis diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan (gaji) guru dan dosen.

Disamping itu, adanya beberapa pasal yang belum jelas bentuk implementasinya, khususnya pasal yang mengatur kualifikasi pendidikan dan pemberian tunjangan profesi. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik (untuk dosen diatur dalam Pasal 45). Sertifikat pendidik ini merupakan prasyarat untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan sebagai tenaga profesional. Kemudian dalam Pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dengan demikian seorang guru atau dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik, akan mempdapatkan penghasilan yang terdiri dari : (1) gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, (2) tunjangan fungsional, dan (3) tunjangan profesi. Disamping itu, guru dan dosen akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas di daerah khusus.

Kalau dikalkulasi, penghasilan guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik memang memberikan harapan kesejahteraan yang sudah cukup. Tetapi kemudian masalahnya adalah harapan ini nampaknya masih dalam bentuk fatamorgana, karena untuk memperoleh tunjangan profesi yang diidamkan itu, harus melalui proses yang panjang. Dengan kata lain guru harus menunggu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Mengapa tidak, kalau dilihat dari persyaratan yang diajukan bahwa untuk memperoleh tunjangan profesi seorang guru harus mempunyai kualifikasi pendidikan serendah-rendahnya diploma empat (D4) dan harus mengikuti pendidikan profesi agar memperoleh sertifikat pendidik. Sementara itu, data dari kepegawaian (BAKN) menunjukkan bahwa ada ratusan ribu atau lebih guru-guru kita yang masih mempunyai kualifikasi pendidikan di bawah diploma empat (SLTA, SPG, PGSLTP, D1, D2, dan D3).

Dengan demikian bisa dibayangkan kalau sekiranya harus menunggu para guru yang belum memenuhi kualifikasi itu memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk implementasi undang-undang guru dan dosen. Apalagi kalau biaya untuk penyelenggaraan peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru itu diharapkan dari dana APBN atau APBD yang jumlahnya sangat terbatas. Berdasarkan hal tersebut, suatu pertanyaan diajukan adalah : apakah sertifikasi guru dan dosen itu suatu harapan yang bisa diwujudkan guna mendapatkan imbalan finansial (gaji) yang layak bagi guru dan dosen ataukah sebuah bentuk pelecehan terhadap profesi guru dan dosen maupun terhadap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ? Pertanyaan ini perlu diajukan karena paling tidak ada dua hal yang perlu dikaji berkaitan dengan pemberian tunjangan profesi.

Pertama, seorang guru atau dosen digaji berdasarkan jasanya atau sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Jadi kalau ada upaya pemerintah untuk menaikkan gaji guru dan dosen dalam bentuk pemberian tunjangan profesi, maka tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen. Sama halnya alasan yang dikemukakan oleh pemerintah ketika akan menaikkan gaji pejabat atau anggota dewan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja pejabat atau anggota dewan serta untuk menghindari adanya praktek penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN (kolusi, korupsi, nepotisme). Sehingga untuk menaikkan gaji pejabat dan anggota dewan tidak perlu ada persyaratan khusus seperti harus mempunyai sertifikat tertentu. Sekedar perbandingan, bahwa gaji seorang anggota dewan pada tingkat pusat (DPR RI) untuk satu bulan bisa dipakai untuk membayar gaji guru sebanyak 30 orang.

Oleh karena itu, adalah sangat tidak pantas apabila pemberian tunjangan profesi kepada guru dan dosen disertai persyaratan harus punya sertifikat pendidik Program sertifikasi itu lebih tepat ditujukan kepada mereka yang masih berstatus calon guru ataukah guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan yakni minimal diploma empat Hal ini didukung dalam Pasal 12 yang berbunyi : setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pasal 12 ini sebenarnya telah mengindikasikan bahwa sertifikat pendidik itu sebaiknya diberikan kepada calon guru, bukan kepada orang yang sudah menjadi guru.

Kedua, LPTK adalah lembaga yang mendidik calon-calon tenaga guru. LPTK ini kemudian mengeluarkan dua sertifikat, yaitu Ijazah dan Akta (untuk program S1 berupa ijazah sarjana dan akta IV). Dengan demikian, kalau seorang guru atau dosen yang telah memiliki ijazah sarjana (S1) dan Akta IV apalagi dia adalah alumni dari suatu LPTK, kemudian kepadanya diharuskan lagi memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi, apakah ini bukan suatu bentuk pelecehan baik terhadap guru dan dosen ataupun terhadap LTPK itu sendiri. Sehingga, kalau hal ini tetap dilakukan berarti sertifikat pendidik itu lebih tinggi kualitasnya/nilainya daripada ijazah Akta IV. Kalau demikian halnya untuk apa ijazah akta itu dikeluarkan oleh LPTK ? Bukankah LPTK itu sebenarnya adalah suatu lembaga profesi yang tujuan utamanya adalah mendidik calon-calon guru ? Bandingkan di luar negeri yang tidak mengenal LPTK (IKIP/FKIP). Apalagi kalau pendidikan profesi itu nantinya hanya diikuti oleh guru dan dosen dalam waktu singkat, misalnya paling lama satu bulan. Kemudian mereka diuji/diberikan tes dalam bentuk soal-soal pilihan ganda atau hanya mengukur aspek kognitif yang sifatnya instan (sesaat) lalu keluar keputusan bahwa kepadanya dinyatakan lulus dan diberi sertifikat pendidik. Kalau pelaksanaannya demikian, berati program sertifikasi itu lebih kental nuansa proyeknya dari pada urgensi dan subtansinya. Tidak menutup kemungkinan bahwa sertifikat pendidik itu nantinya hanya bersifat legalitas guna mendapatkan tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Lebih lanjut dalam Pasal 10 disebutkan bahwa kompetensi yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berdasarkan bunyi Pasal 10 ini memunculkan suatu pertanyaan bahwa apakah lulusan LPTK itu tidak mempunyai kompetensi pedagogik, sehingga harus diperoleh lagi lewat pendidikan profesi? Lalu pendidikan profesi yang dimaksud seperti apa modelnya, apa isi/materi pendidikannya dan ilmu macam apa yang diperoleh dari pendidikan itu?. Apakah masih pantas seorang guru besar (Profesor) misalnya, dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3) dan sudah memiliki masa kerja 20 tahun masih harus mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik guna mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional sesuai dengan bunyi Pasal 3.

Oleh karena itu, pendidikan profesi sebaiknya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang ingin menjadi guru atau dosen, atau kepada guru atau dosen yang bukan lulusan LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Tentu langkah ini jauh lebih baik dilakukan, apabila pendidikan profesi itu memang dianggap sebagai penyempurnaan kompetensi guru dan dosen, bukan hanya ditujukan untuk memberi sertifikat pendidik kepada guru dan dosen sebagai prasyarat memperoleh tunjangan profesi. Apalagi dijadikan sebagai wahana mencari proyek baru yang beban pembiayaannya dicarikan melalui APBN atau APBD di masing-masing daerah. Adanya kegiatan para pejabat LPTK yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara program sertifikasi untuk melalukan pertemuan (lobi) dengan pejabat PEMDA di beberapa daerah baru-baru ini, telah memunculkan anggapan bahwa rencana program sertifikasi itu lebih bersifat proyek ketimbang mempertimbangkan aspek urgensi, substansi, dan implementasinya

Dengan demikian, apabila pemerintah berkeinginan memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen, maka persyaratannya bukan pada sertifikat pendidik, tetapi persyaratannya sebaiknya dalam bentuk lain, misalnya dengan memperhitungkan : (1) Kualifikasi Pendidikan, (2) Masa Kerja, dan (3) Jenjang Kepangkatan/Golongan atau Jabatan akademik. Sehingga Pasal 16 sebaiknya direvisi menjadi : Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki : (1) Kualifikasi pendidikan minimal diploma empat, (2) Masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun, dan (3) Memiliki kepangkatan minimal Pengatur/Golongan ruang III/c atau Guru ahli. Untuk dosen : (1) kualifikasi pendidikan minimal S2, (2) pengalaman kerja minimal 5 tahun, dan (3) memiliki kepangkatan minimal Penata/Golongan ruang III/c atau Asisten ahli.

Dengan memperhitungkan ketiga persyaratan tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen. Ini akan lebih realistis dan tindakan yang lebih adil daripada harus memperoleh sertifikat pendidik model baru tersebut. Apabila hal ini dilakukan berarti guru dan dosen mendapatkan tunjangan profesi atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan pengalaman kerja dan kualifikasi pendidikannya, dan hal itu tentu mengalami proses yang harus ditempuh oleh seorang guru atau dosen sebagai wujud nyata dari pengabdian yang dilakukannya dalam jabatan/profesinya.

Oleh karena itu, apabila pemerintah memang berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, maka implementasi undang-undang guru dan dosen sudah seharusnya segera dilaksanakan, dan tidak perlu lagi harus menunggu program sertifikasi. Sebab program tersebut kemungkinan lebih banyak biasnya (merugikan keuangan negara) daripada manfaatnya kepada guru dan dosen. Pengalaman telah menunjukkan bahwa program Tes Kompetensi bagi guru yang telah dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2003 hasilnya tidak banyak memberikan manfaat dan informasi yang berguna, bahkan tindak lanjut dari hasil tes kompetensi itu kurang mendapat perhatian. Guru yang telah dinyatakan kompeten maupun yang belum kompeten (berdasarkan hasil tes kompetensi) semuanya sama, yaitu mereka kembali mengajar seperti biasa, dan tidak pernah ada usaha tindak lanjut yang lebih nyata diberikan kepada guru yang dinyatakan tidak lulus atau belum kompeten itu. Ini berarti bahwa program Tes Kompetensi bagi guru hanya menghabiskan uang negara yang jumlahnya miliyaran bahkan triliyunan rupiah.

Disamping itu, adalah sungguh tidak layak jika kompetensi guru dan dosen diukur lewat tes kompetensi yang sifatnya hanya mengukur kemampuan kognitif. Kompetensi guru dan dosen tidak bisa diukur hanya lewat pemberian soal-soal kemudian dijawab dan diskor lalu diambil kesimpulan kompeten atau tidak kompeten. Kompetensi guru dan dosen bersifat holistik, menyeluruh dan meliputi banyak dimensi. Mulai dari aspek kognitif (penguasaan materi pelajaran), afektif, psikomotor, kemampuan mengajar termasuk penguasaan metodologi pembelajaran dan asesmen, prestasi belajar siswa hingga out comes suatu jenjang pendidikan. Karena itu, apabila ingin mengukurnya tidak cukup hanya memberikan soal-soal pilihan ganda kemudian dijawab dan diskor lalu diperoleh kesimpulan. Tes kompetensi guru yang dilaksanakan dalam kurung waktu 2000 hingga 2003 nampaknya hanya mengukur aspek kognitif, dan tentu saja hal ini merupakan suatu kesalahan yang besar.

Sudah cukup banyak fakta yang menunjukkan bahwa pemberian in service training kepada guru dalam bentuk kegiatan pelatihan/penataran dalam waktu relatif singkat dan sifatnya demonstratif tidak cukup signifikan meningkatkan kinerja, kualitas maupun profesionalisme guru. Banyak guru setelah mengikuti kegiatan pelatihan/penataran kemudian kembali ke sekolah tidak bisa berbuat banyak, bahkan mereka kembali mengajar seperti biasa tanpa adanya usaha inovatif dan kreatif untuk mengaplikasikan ilmu atau pengetahuan yang diperolehnya dari kegiatan pelatihan/penataran. Mengapa demikian, berbagai alasan klasik sering mereka kemukakan di antaranya di sekolah tidak tersedia sarana dan prasarana pendukung, biaya tidak ada, jumlah murid terlalu banyak dan sebagainya.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah (Depdiknas) merubah model-model peningkatan kualitas/kompetensi/profesionalisme bagi guru lewat penataran/pelatihan yang sifatnya demonstratif dan selalu menggunakan metode prediksi dan estimasi. Usaha peningkatan kinerja/kompetensi guru harus diarahkan kepada program yang lebih realistis, salah satunya adalah meningkatkan gaji atau kesejahteraannya. Walaupun ratusan kali seorang guru mengikuti penataran/pelatihan, kinerja guru tidak akan optimal apabila kesejahteraannya (gaji) masih sangat minim. Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen untuk mengajar yang terbaik adalah dengan cara memberikan gaji yang layak. Kemudian setelah hal itu terpenuhi baru dilakukan tindakan pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat, agar guru tidak lagi dijumpai berkeliaran kesana-sini pada waktu jam mengajar di sekolah dengan alasan untuk mencari tambahan penghasilan karena gaji yang diterimanya sangat minim. Demikian pula kepada para dosen, tidak perlu lagi harus hadir dimana-mana memberi kuliah di perguruan tinggi lain hanya dengan alasan menambah penghasilan.

Sebagai uraian penutup, ada beberapa hal yang disarankan: Pertama, pemerintah hendaknya segera mengimplementasikan undang-undang guru dan dosen dengan segera memberikan tunjangan profesi kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dengan memperhatikan : (1) Kualifikasi pendidikan, (2) Masa kerja, dan (3) Kepangkatam/Golongan atau Jabatan akademik, tidak perlu menggunakan persyaratan sertifikat pendidik. Dalam rangka itu pula, sebaiknya ditinjau kembali tentang pemberian standar gaji pokok bagi guru dan dosen. Selama ini, besarnya standar gaji pokok yang diberlakukan tidak memperhitungkan perbedaan kualifikasi pendidikan (S1,S2,S3). Besarnya gaji pokok yang diterima oleh guru atau dosen yang berpendidikan S1 sama dengan gaji pokok yang berpendidikan S2 atau S3. Perbedaannya hanya terletak pada masa kerja yang diperoleh melalui kenaikan gaji berkala. Akibatnya, banyak dosen setelah menyelesaikan pendidikan S2 apalagi S3 lebih banyak mencari pekerjaan tambahan diluar tugas pokoknya. Bahkan seringkali tugas pokoknya, yakni mengajar pada institusinya bukan lagi menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi undang-undang guru dan dosen sebaiknya dilengkapi standar pemberian gaji pokok dengan memperhitungkan kualifikasi pendidikan tersebut. Sehingga ada perbedaan nyata antara besarnya gaji pokok guru atau dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan S1, S2, dan S3. Adalah sungguh tidak adil dan bijaksana kalau besarnya standar gaji pokok guru dan dosen yang berkualifikasi pendidikan S1 disamakan dengan yang berpendidikan S2 apalagi S3.

Kedua, dalam rangka untuk memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik minimal diploma empat, pemerintah hendaknya segera membuat program peningkatan kualifikasi guru. Hal ini harus segera dilakukan agar guru yang belum memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan itu tidak asal mengikuti pendidikan pada salah satu perguruan tinggi dengan tujuan hanya sekedar memperoleh gelar diploma empat atau sarjana (S1), tanpa memperhatikan jurusan yang dipilih apakah sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya. Kalau hal ini terjadi, maka peningkatan kualifikasi akademik bagi guru nantinya tidak meningkatkan kualitas/kompetensinya. Dengan kata lain hanya bersifat formalitas.

Ketiga, apabila pendidikan profesi memang sangat diperlukan, maka pendidikan profesi itu sebaiknya direncanakan dan dirancang terlebih dahulu dengan sebaik-baiknya mulai dari kurikulumnya sampai pada teknis pelaksanaannya, agar pelaksanaannya tidak terkesan terburu-buru yang berakibat kehilangan urgensi dan subtansinya. Disamping itu, agar isi/materi kependidikan yang ada pada kurikulum LPTK tidak tumpang tindih dengan materi/isi kurikulum pendidikan profesi tersebut. Demikian pula program pendidikan profesi yang dimaksud, hanya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang berminat menjadi guru atau dosen ataukah yang sudah menjadi guru atau dosen dengan latar belakang pendidikan non LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Kalau hal ini dilakukan berarti biaya pelaksanaan pendidikan profesi tidak lagi dibebankan kepada pemerintah, dan pelaksanaannya juga tidak bersifat instan. Tentu saja harus ada batasan yang jelas tentang kedudukan dan fungsi serta perbedaan nyata antara sertifikat pendidik dengan ijazah akta yang dikeluarkan oleh LPTK. Dengan demikian kedepan dalam rangka penerimaan calon guru baru khususnya CPNS, seorang calon harus memiliki : (1) Ijazah sarjana (S1), (2) Sertifikat pendidik (bagi lulusan non LPTK), dan (3) Ijazah akta IV.

Keempat, pemerintah perlu meninjau kembali undang-undang guru dan dosen khususnya Pasal 2(2), Pasal 3(2), Pasal10, Pasal 16 (1), Pasal 47(1c) dan Pasal 53(1), agar isi undang-undang tersebut tidak menimbulkan masalah baru yang memberatkan bagi guru dan dosen. Tanpa adanya revisi pada pasal-pasal tersebut akan menimbulkan kesan bahwa kehadiran undang-undang tersebut hanya sebagai ajang memunculkan ide proyek baru, bukannya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.

-------------------------------------

Identitas Penulis :

Drs. Zamsir, M.Pd
Dosen FKIP Universitas Haluoleo Kendari
(Sekarang sedang studi S3 di UNY Jurusan Penelitian dan Evaluasi Pendidikan).
JL. Wolter Monginsidi TR II/548 B Rw.12/Rt.44 Bangirejo-

Utamakan Layanan Pendidikan, Sarana Prasarana Belakangan Senin, 6 April 2009 17:32:48 - oleh : redaksi

6 April 2009 17:32:48 - oleh : redaksi
Drs H Supanut MM
Memeroleh pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Aturan perundangan sudah menjamin hak itu dan pemerintah (pusat dan daerah) berkewajiban untuk memenuhi. Hal ini berarti tidak boleh ada alasan apapun yang membenarkan masih adanya anak usia sekolah yang tidak memerolah pendidikan. Baik itu alasan ketidakmampuan ekonomi, rendahnya minat belajar, atau minimnya sarana dan prasarana.
Bagi Supanut, yang paling penting harus diselenggarakan oleh pemerintah adalah memenuhi layanan pendidikan tersebut. Soal sarana dan prasarana bisa dipenuhi secara bertahap (baca: belakangan). Berikut penuturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo ini kepada Mas Bukhin dan fotografer Hayu Yudha Prabawa dari KORAN PENDIDIKAN di sela aktivitasnya pada Kamis (2/4) lalu.

Membincang tentang pendidikan di Kabupaten Probolinggo, apa tantangan dan pembenahan yang masih harus dikejar?
Ada dua hal yang membutuhkan perhatian penting dalam membangun pendidikan di Kabupaten Probolinggo ini. Pertama menyelaraskan pola pengelolaan atau manajemen lembaga pendidikan, dan kedua pada penguatan kualifikasi sumberdaya manusia terutama para guru. Bukan berarti aspek lain kurang penting untuk ditingkatkan namun secara riil dua hal itu yang harus mendapat perhatian serius.

Soal keselarasan dalam hal manajemen lembaga pendidikan, apa yang tengah digagas dan dilakukan?
Kuncinya ada pada komunikasi yang insentif antar lembaga pendidikan dan juga para pengelola. Kabupaten Probolinggo ini memiliki karakter dan sistem sosial yang juga unik. Dalam hal pengelolaan pendidikan misalnya, masyarakat memiliki keberdayaan yang tinggi untuk menyelenggarakan. Di sisi lain pemerintah juga memegang tanggung jawab untuk memberikan pelayanan pendidikan. Tapi sejauh ini tidak sampai terjadi kebuntuan dalam hal komunikasi ini.

Artinya tidak ada salah satu pihak yang tersubordinasi?
Tidak, tidak ada itu. Hubungan antar kelembagaan tetap terjalin dengan baik sebab semangat yang diusung kan sama, memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Probolinggo.

Terkait dengan peningkatan kualitas SDM, apa yang sudah dilakukan?
Secara nasional dalam sistem pendidikan kita sudah memberi pedoman jelas untuk meningkatkan kualifikasi guru ini. Namun di tingkat daerah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi setempat, apalagi seperti saya ungkap tadi bahwa Kabupaten Probolinggo memiliki karakter yang unik.

Seperti apa yang dijalankan di Kabupaten Probolinggo ini?
Pada dasarnya tetap dilakukan melalui berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan bagi guru, baik yang diselenggarakan secara umum maupun secara mandiri oleh lembaga. Begitu juga dengan program yang diselenggarakan baik di tingkat provinsi maupun nasional, selalu diupayakan untuk bisa diikuti. Bersyukur meski satu sisi kita terus membenahi kualifikasi guru kita, di sisi lain guru dan pendidik di Kabupaten Probolinggo juga mendapat kepercayaan untuk memberi pelatihan di wilayah lain.

Selain kualifikasi guru, bagaimana dengan peningkatan kapasitas dan kualitas anak didik?
Idealnya memang dengan peningkatan kualifikasi guru akan memberi pengaruh positif pada peningkatan kualifikasi anak didik. Di samping memang didesain pula perangkat lain untuk menggenjot kualitas anak didik. Seperti yang saat ini sedang kami lakukan dengan membentuk tim khusus bagi mereka yang ingin mengikuti olimpiade mata pelajaran. Pembinaan dan pembenahan dengan pendekatan yang spesifik ini diharapkan bisa memacu kualitas anak didik.

Kalau boleh tahu berapa angka partisipasi kasar (APK) dari masyarakat di Kabupaten Probolinggo ini?
Belum mencapai 100 persen memang, masih diangka 98 persen. Artinya memang masih ada anak usia sekolah yang belum memperoleh layanan pendidikan.

Menurut Anda apa yang menjadi faktor pendorong masih adanya anak usia sekolah yang belum memperoleh layanan pendidikan ini?
Ada yang terkendala secara ekonomis tapi kebanyakan dipengaruhi oleh faktor geografis. Artinya ada keterbatasan untuk bisa memenuhi setiap layanan pendidikan ini pada semua lapisan masyarakat. Dengan karakter geografis seperti ini lahirlah gagasan untuk memudahkan akses masyarakat pada layanan pendidikan melalui sekolah satu atap.

Bukannya ini program yang dicanangkan secara nasional sebagai alternatif pemenuhan layanan pendidikan?
Iya tapi ide dasar dari gagasan sekolah satu atap itu lahirnya di Kabupaten Probolinggo. Setelah sukses dilaksanakan di sini, beberapa daerah lain mengadopsi dan akhirnya menjadi program nasional.

Dan Anda dibalik gagasan awal sekolah satu atap itu? Bisa diceritakan sumber idenya?
Ya sumber idenya dari kondisi riil yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kalau tidak salah saat itu tahun 2000, saya melakukan survei pada beberapa daerah yang APK SD ke SMP nya cukup rendah. Salah satunya ke daerah Pakel di kecamatan Sukapuro. Ternyata kendalanya bukan pada minat mereka yang kurang untuk melanjutkan sekolah tapi karena lokasi SMP nya yang terlalu jauh.

Apa sampai cukup memberatkan hingga tidak mau menempuh jarak yang jauh untuk sekolah?
Sangat berat, selain kondisi jalan yang rusak, biaya yang dikeluarkan juga tinggi. Bayangkan untuk menempuh perjalanan ke sekolah itu membutuhkan ongkos Rp 25 ribu. Itu ongkos ojek. Kalau pulang dan pergi sekolah setiap hari biayanya sudah Rp 50 ribu, belum uang saku atau biaya pendidikan yang lain. Bagi sebagian besar masyarakat di sana jangankan uang Rp 50 ribu per hari, untuk makan saja susah.

Lalu lahirlah ide sekolah satu atap itu?
Memang tidak langsung menyebut sekolah satu atap. Saat itu saya hanya kepikiran untuk mendekatkan sekolah itu ke masyarakat agar lebih mudah. Karena yang ada hampir di setiap desa meski paling pelosok sekalipun adalah SD, ya di sekolah inilah yang bisa dipakai untuk memberi layanan pendidikan jenjang SMP.

Tidak kepikiran untuk membangun gedungnya lebih dulu?
Paling penting bagi saya layanan pendidikannya harus ada dulu, soal sarana dan prasarana bisa dipikirkan dan diadakan belakangan secara bertahap. Sangat tidak adil bila pemerintah membiarkan mereka berhenti sekolah hanya karena aksesnya yang susah. Apa yang sudah ada di dekat mereka itu yang harus di manfaatkan.

Sudah ada berapa Sekolah Satu Atap di Kabupaten Probolinggo sampai sekarang?
Dengan kondisi geografis seperti ini memang bisa dibilang jumlahnya cukup banyak. Untuk SSA SD dan SMP saat ini ada 17 sekolah. Sedang untuk SSA SMP dan SMA ada 5 sekolah dan SMP/SMK ada 4 sekolah. (*)

Tentang Biaya Pendidikan

Nopember 3, 2008 — Dadan Wahidin

Di dalam terminologi administrasi keuangan, khususnya adminsitrasi keuangan bidang pendidikan, dibedakan antara biaya (cost) dan pembelanjaan (expenditure). Biaya (cost) adalah nilai besar dana yang diprakirakan perlu disediakan untuk membiayai kegiatan tertentu, misalnya kegiatan akademik, kegiatan kesiswaan, dan sebagainya. Sedangkan pembelanjaan (expenditure) adalah besar dana riil yang dikeluarkan untuk membiayai unit kegiatan tertentu, misalnya kegiatan praktikum siswa. Oleh karena itu, seringkali muncul adanya perbedaan antara biaya yang dianggarkan dengan pembelanjaan riil. Baca entri selengkapnya »
Ditulis dalam Makalah ilmu Pendidikan.

Strategi Pengelolaan Kelas Dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa Di Sekolah Menengah Atas Negeri (Studi Kasus Di SMAN 1 Kepanjen Malang)

Maret 9, 2009 — Dadan Wahidin

Oleh: Wiwik Ida Kurotul Aini

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan “Strategi Pengelolaan Kelas Dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa”. Peranan guru sebagai manajer dalam kegiatan belajar di kelas sudah lama diakui sebagai salah satu faktor yang penting dalam meningkatkan prestasi belajar siswa. Guru sebagai tenaga profesional, dituntut tidak hanya mampu mengelola pembelajaran saja tetapi juga harus mampu mengelola kelas, yaitu menciptakan dan mempertahankan kondisi belajar yang optimal bagi tercapainya tujuan pengajaran. Oleh karena itu sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu di semua jenjang pendidikan, penerapan strategi pengelolaan kelas dalam pembelajaran merupakan salah satu alternatif yang diyakini dapat digunakan untuk memecahkan persoalan yang mendasar dari permasalahan pendidikan di tanah air.

Kata Kunci: strategi pengelolaan kelas, prestasi belajar, siswa

Ujian Akhir Sekolah yang disingkat UAS dengan Ujian Akhir Nasional yang disingkat UAN, selalu dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran oleh semua sekolah mulai dari SD sampai SMA dan SMK. Tujuan utama Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Akhir Nasional adalah untuk (a) mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, (b) mengukur mutu pendidikan, (c) mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten/kota, dan sekolah kepada masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional sebagai mana tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 sebagai berikut :

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Baca entri selengkapnya »

Pembelajaran Matematika Anak Terbaru (matemagica)

Maret 25, 2009 — Dadan Wahidin
All about matemagica…..

Selamat pagi . Perkenankanlah saya Inarita. Ibu Rumah Tangga full dirumah dgn 2 anak umur 10 th (4 SD) dan 5 1/2 th (TK B). Beberapa pertanyaan saya adalah sbb:

1.Sejak kapankah cara matemagica ini ditemukan? Dan oleh siapa?

Jawab:
Saya mengeksplorasi dari GANITA SUTRA menjadi matemagica kira-kira satu tahun yang lalu. Berasal dari beberapa metode yang saya gabungkan untuk mencari yang termudah. Dan ternyata dasar-dasarnya semuanya menggunakan aljabar. Kita pernah belajar aljabar misalkan persamaan (x+5) (x+8) akan kita selesaikan dengan x2 + 13 x + 40 sampai disitu saja. Kita tak tahu apa itu gunanya aljabar. Ternyata perkalian demikian bisa untuk menyelesaikan (dengan cepat dan mudah) perkalian 105 x 108 yaitu 105=(100+5) dan 108=(100+8) dalam penyelesaian perkalian antara 105×108 masing-masing diselisihkan dengan 100 jadi 105 selisihnya 5 dan 108 selisihnya 8 kemudian

105 5
108 8

Tambahkan silang ke bawah 105+8 atau ke atas 108+5=113 menjadi jawaban pertama, lalu kalikan 5×8=40 sehingga jawaban dari perkalian 105×108=11340. Ini ditelusuri dari proses aljabar. Coba ibu otak-atik persamaan diatas

GANITA SUTRA dalam bahasa India berarti matematika. Teknik ini dikenal di India sekitar 3000 tahun yang lalu yang tergabung dalam VEDA dan beberapa literatur Phytagoras menggunakan GANITA SUTRA. Veda adalah ilmu yang membicarakan tentang kesehatan, sains dan matematika serta ilmu2 lain yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (termasuk religi). Eksplorasi GANITA SUTRA terjadi di Eropa dan Amerika Serikat sekitar tahun 1965 ketika GANITA SUTRA tersebut berhasil diterjemahkan oleh salah satu mahasiswa matematika (nama universitasnya saya lupa) bernama Krishna Tirtahaj. Di Komunitas Bukamata kami menyebutnya MATEMAGICA (plesetan dari kata MATEMATIKA MAGIC) karena dengan GANITA SUTRA ini teknik berhitungnya menjadi sederhana dan mudah serta sebenarnya sudah sering kita lakukan. Hanya saja kita belum sadar bahwa kita pernah dan bisa melakukannya. Pembuktian perhitungan dalam GANITA SUTRA banyak menggunakan Aljabar. Informasi terakhir yang saya peroleh adalah teknik GANITA SUTRA ini sedang diteliti oleh para ilmuwan-matematikawan NASA secara diam-diam.

2. Mengapa para ahli math jaman dahulu belum dapat cara matemagica ini? atau kalau sudah mereka dapat sejak saat dahulu itu, mengapa tidak dipakai secara universal hingga saat ini? (khususnya utk perhitungan kali bagi tambah kurang : KABATAKU)

Jawab:
Literatur GANITA SUTRA ditemukan secara tidak sengaja di India dan ternyata sudah berusia sekitar 3000 tahun yang lalu. Jadi kemungkinan para pendeta atau pemuka agama jaman India kuno sudah menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari. Di Eropa dan Amerika GANITA SUTRA dikenal dengan nama MathMagic dan sudah dieksplorasi sejak 1965. Di Indonesia, mungkin, sudah pernah diungkap tetapi tidak dieksplorasi kembali. Pada tahun 1993, di Amerika Serikat, seorang guru SD bernama Scott Flansburg, berhasil membuat rekor dan tercatat dalam Guiness Book of Records sebagai HUMAN CALCULATOR karena kemampuannya menjumlahkan bilangan dengan cepat di kepala dan berhasil mengalahkan kecepatan kalkulator. Ternyata sang HUMAN CALCULATOR menggunakan GANITA SUTRA yang telah diberi nama baru menjadi MathMagic.

Di Komunitas Bukamata, teknik GANITA SUTRA atau MathMagic ini kami eksplorasi kembali dan kami beri sebutan MATEMAGICA.

Karena sebenarnya metode ini menggunakan formula aljabar, maka sebenarnya mereka pintar juga tapi baru kini bisa kita ketahui bahwa aljabar itu mempermudah perhitungan matematika.

Harapan saya adalah siswa-siswa Indonesia akan bisa menerapkan metode ini. Saya mulai dengan STIA Laa Roibba di Bogor, dimana saya memberikan kuliah matemagica untuk Jurusan PGSD (Pendidikan Guru SD) dan PGTK (Pendididkan Guru TK). Artinya sudah ada pendidikan formal yang memasukan Matemagica pada kurikulumnya. Baca entri selengkapnya »

PENTINGNYA SUPERVISI PENDIDIKAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU

Maret 30, 2009 — Dadan Wahidin

BAB II

Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah.

Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.[1]

Masyarakat mempercayai, mengakui dan menyerahkan kepada guru untuk mendidik tunas-tunas muda dan membantu mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan, dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai. Tidak hanya pada tataran normatif saja namun mampu mengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi personal, professional, maupun kemasyarakatan dalam selubung aktualisasi kebijakan pendidikan.

Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek “guru” dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
 
Young Leader ◄Design by Pocket, BlogBulk Blogger Templates ►